BLOGGER TEMPLATES AND YouTube Layouts »

Selasa, 13 Maret 2012

Aphikaa Unyu Unyu

Nih gan, ada iklan kesayangan gue. imut bangett. pengen cubiit" sii imyuut afikaa.. hehehe



nih, juga ada duplikat iklan yang gag kalah lucunyaa.. tapi agag geje gituu.. -lol-

aku jg punya lagi nih, gambar" imutnya si afika pas waktu di iklan oweo lasa oleng.. wkwk.. bner" mirip aku yah???





lucu kan yaaah?? gara" imutnya afika uda booming di dunia internet.. ewh, ak pernah dipanggil afika sma temenku.. mungkin aku imut kali yaa.. wkwkwk
nih, juja tag kasii biodata afika..

Biodata Afika (Afiqah)
Nama Lengkap: Amanina Afiqah Ibrahim
Tanggal Lahir: 6 Januari 2006
Bintang iklan : “Bebelac Star” dan “Oreo Ice Cream Jeruk” dan “Sepeda Family”
Jenis Kelamin: Perempuan
Nama orangtua : Dina Walintukan (Ibu), Erwin Andri Ibrahim (Ayah)
Adik : Danish AXavier Ibrahim (laki-laki, 2 tahun)
Minat Pribadi: Nyanyi, menari, main musik, akting
Afiqah lagi suka maen Angry Bird
 Uda puass kan? kalo gitu cabut dulu.. dhaaahh.. :p

Selasa, 06 Desember 2011

Pergaulan Remaja!!

Pergaulan Remaja (Story & Warning) must read it

Setiap orang terlebih remajanya memang mesti gaul.
Sebab kita adalah “Mahluk Gaul”. Dalam istilah sosiologi, Aristoteles menyebutkan Zoon Politicon. Meskipun secara bahasa, kamu-kamu juga pasti ada yang tahu kalau Zoon Politican itu sebetulnya lebih tepat diartikan sebagai “Hewan Gaul” dari pada “Mahluk Gaul”.
Apa pun istilahnya, yang penting kita jangan seperti hewan dalam bergaul.
Iya kan?
Sebab, menurut Plato manusia memiliki Jiwa Rohaniah yang tidak dimiliki hewan (Gerungan, 1996 : 5). Jiwa rohaniah berfungsi untuk menemukan nilai-nilai kebenaran dalam kehidupan ini.
HATI – HATI BERGAUL
————————–
Intinya, kita kudu hati-hati dalam bergaul. Tidak setiap gaul itu baik.
Jangan lantaran takut disebut kuper atau nggak gaul, kita lalu kebablasan. Sebab, ada saja yang terjerumus ke hal-hal negatif bahkan menyesatkan gara-gara salah gaul. Entah karena faktor ikut-ikutan (imitasi), kena pengaruh (sugesti), keliru mengidentifikasi, atau karena faktor lainnya.
Oleh karena itu, ungkap L.Kohlberg, alasan moral (moral reasoning) harus senantiasa melandasi setiap sikap dan perilaku. Lewat penalaran moral, termasuk di dalamnya pertimbangan nilai-nilai agama, seseorang akan berpikir positif untuk menentukan pilihan yang terbaik.
Berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam suatu pergaulan, maka secara garis besar ada gaul yang islami, ada juga gaul yang tidak islami.
Gaul yang tidak islami itu bisa berbau jahiliah, musyrik, ateis, dan bau-bau, lainnya emangnya enak jadi orang bau, iya nggak!
NGETREN
———–
Tren, atau ngetren telah menjadi bagian dari gaul yang sarat imitasi, terutama peniruan nilai-nilai budaya barat. Mengikuti tren tertentu dianggap gengsi, sehingga tren jadi ukuran dalam bergaul, berikut segala perilaku dan penampilan yang menyertainya.
Mulai dari gaya berbusana (fesyen), gaya bersenang-senang (fun), hngga perilaku makan-minum (food). Untuk mudahnya, sebut saja “Tiga F”.
Repotnya, karena dicekoki tren, seringkali membuat orang lepas dari etika, moral, bahkan lepas dari nilai-nilai agama. Tren dalam fesyen, misalnya, kalau nggak ketat, ya transparan atau buka-bukaan mengekspose aurat (terutama aurat perempuan), padahal memperlihatkan aurat dalam agama kita dianggap sudah ketinggalan zaman karena yang begitu itu adalah “Gaya Hidup Primitif”, tradisi bina plus….tang.
Jelas kan, mana yang sejatinya kuno mana yang modern.
Ada pula tren cowok meniru busana cewek, cewek meniru busana laki-laki.
Katanya, Unisek. Ini jelas-jelas keblinger.
Kita beralih ke soal fun.
Paling banyak ditandai pacaran, pergi ke (atau mangkal di) tempat-tempat hiburan. Pacaran sekarang cenderung mengarah pada zina (ngeseks), sedangkan di tempat-tempat hiburan sering kali terjadi ngedrink, ngedrug, dan ngegambling.
Jadi sudah sangat jelas penyimpangannya dari moral atau nilai-nilai agama.
PACARAN
————
Dari pacaran yang dikira bagian dari “gaul”, timbullah gejala sosial dikalangan remaja. Nggak peduli di kota ataupun didesa.
Orang yang tidak senang pacaran dianggap tidak laku, tidak gaul, atau kuper. Walah, walah……Ada-ada saja, ya!
Salah satu gejala negatifnya ialah adanya berbagai perilaku yang menjadikan pacar sebagai suatu kebanggaan pergaulan. Ada semacam ajang pamer pacar. Entah disekolah, dikampus, dimall, ditempat hiburan, dipesta atau ditempat lainnya.
“Gimana Bob! Kece nggak cewek gua”, bisik Coy pada temannya.
“Boleh juga. Trus, gimana dengan cewek gua”, balik si Bob, juga berbisik.
“Kalau wajah, jelas kalah sama cewek gua. Tapi soal bodi, gua akuin deh, cewek lu lebih bahenol”.
Walah! Pacar itu barang, kali!?
Karena pacaran dianggap gaul dan untuk mendapatkan pengakuan sebagai anak gaul, banyak remaja yang belum punya pacar cepat-cepat nyari pacar. Lingkungan gaulnya pun ngumpul bareng bersama pacar.
Sekolah atau kampus menjadi ajang pacaran.
Sepulang sekolah atau kuliah, kembali pacaran. Bahkan pada saat-saat lainnya, ada agenda wakuncar, apel mingguan, dan seterusnya. Begitu banyak waktu tersita untuk pacaran, menyebabkan pelajaran, kuliah dan hal-hal penting lainya menjadi terabaikan.
Padahal dana untuk pacaran diperoleh dari hasil unik (usaha nipu kolot = orang tua). Sebab umumnya mereka belum bisa cari duit sendiri.
PREMARITAL SEX
——————–
Yang lebih gawat dan bikin repot keluarga adalah sinyalemen.
Prof. Dr. Singgih D. Gunarsa, bahwa :
pacaran mengarah atau mendorong terjadinya hubungan seks di luar nikah (premarital sex), membuat kepribadian remaja menjadi labil, pelajaran terganggu karena konsentrasi sering terhambat oleh lamunan atau khayalan sex (Singgih, 1993 : 94).
Apalagi bila premarital sex itu menyebabkan kehamilan. Nah, lho!
Seks di luar nikah merupakan kegagalan seseorang remaja mengendalikan diri sehingga menjadi budak hawa nafsu birahi, budak setan.
Meskipun dalihnya, “Atas Nama Cinta”. Gombal !!
Kehamilan di kalangan remaja putri, ternyata bukan cerita baru.
Menuru data dr. Biran Afandi di Jakarta, selama 1987 saja sudah terdapat 284 lebih remaja putri yang hamil di luar nikah. Tuh, kan?
Belakangan, remaja sekarang katanya makin “pinter”. Tapi, pinter yang keblinger.
Mereka sudah mengenal alat-alat kontra-sepsi, seperti kondom, pil dan suntik anti-kehamilan, termasuk hubungan seks dengan cara Rythm Method (pantang berkala). “Biar nggak hamil”, katanya
Begitulah kalau sudah berprinsip ARDATH”Aku Rela Ditiduri Asal Tidak Hamil “.
Trus, biar asal tidak dosa-nya, gimana?
ANTARA ENAK DAN HALAL
——————————
Setelah fesyen dan fun, maka F yang ketiga adalah food (makanan-minuman).
Ternyata masih ada saja remaja kita merasa bahwa makan di KFC, Fizza Hut, Wendys, Mc Donald, dan Fast Food ala Barat lainnya, merupakan tren dan bergensi tanpa memperdulikan kehalalannya.
Sedangkan makan di warteg dianggapnya, yaa…. kampungan lah.
Betapa noraknya kita !
Di Amrik, tempat-tempat makan seperti itu masuk kategori rendahan.
Apalagi menurut ahli gizi di Amerika sendirh, ada fast food atau makanan ala Amrik yang dianggap gar-bage food, alias “makanan sampah”.
Sebab, kandungan gizinya sangat tidak sesuai dengan standar gizi yang sehat untuk tubuh.
Boleh-boleh saja kita menikmati jenis makanan-minuman yang “bermerek dunia”. Namun sebagai muslim, kita tetap hurus memperhatikan halal-haramnya. Lebih baik kita makan ala kadarnya tapi lengkap unsur gizi, protein dan seratnya serta jelas kehalalannya, tidak subhat.
Intinya…bisa kah kita menjaga diri dari hal² diatas???
Gmn Sob menurut anda???
Yuk mari bareng2 membentengi diri dgn iman
It’s not a shame to be a JOMBLO
Be Proud … be a JOSH
JOSH (JOmblo Sampai Halal) !!!
***Kaskus
Share for Page
PANTI JOMBLO sebelum HALAL “MasBro” (Hikmah Kesendirian tanpa Pacaran)
Oase Jiwa (Setetes Embun di Padang Pasir)
with MasBro Kpala PantiJomblo II
staff KJRI (Kementrian JOmbloSampaiHalal Republik Indonesia)


Kamis, 01 Desember 2011

nyari template gratiss sob..

Berikut merupakan Daftar situs Template Blog yang saya dapatkan dan Kumpulkan dari Hasil Pencarian di Google.Jika anda berminat Untuk Mendownload Template Gratis Silahkan Kunjungi Langsung Situs Resminya dan Pilih mana Template Yang Anda Sukai.
Free Blogger Templates (Blogspot)
1.www.btemplates.com
2.www.bloggerbuster.com
3.http://blogtemplate4u.com/
4.www.freeblogger-templates.blogspot.com
5.www.blogger-templates.blogspot.com
6.www.finalsense.com
7.www.ourblogtemplates.com
8.www.bloggerstyles.com
9.www.eblogtemplates.com
10.www.blogspottemplate.com

Kamis, 24 November 2011

tugaskuu tafsir..


BAB II
PEMBAHASAN

I.                   Terjemahan Surat An-Nisaa ayat 29
يآَ يُّهَا ا لَّذِ يْنَ ا مَنُوْ ا لاَ تَأْ كُلو ا اَ مْوَلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ ا لاّ اَ نْ تَكُوْ نَ تِجَا رَ ةً عَنْ تَرَا ضٍ مِنْكُمْ  وَ لاَ تَقْتُلُو ا اَ نْفُسَكَمْ  اِ نَّ ا لله كَ نَ بِكُمْ رَ حِيْمًا
Artinya :
“ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil ( tidak benar ), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha penyanyang kepadamu.[1]
II.                Arti Kata
Kata (  اَ مْوَ ا لَكُم ) yang dimaksud adalah harta benda yang beredar dalam masyarakat. Kata (( بَيْنَكُم   artinya di antara kamu.  ا لبَا طل))  yakni, pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati. ( عن تر ا ض منكم) yaitu istilah yang digunakan untuk menekankan keharusan adanya kerelaan kedua belah pihak.[2]
III.             Tafsir
     Allah swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesamanya dengan cara yang batil dan cara-cara mencari keuntungan yang tidak sah dan melanggar syariat sepert riba’, perjudian dan yang serupa dengan itu dari macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan hukum syariat, tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya suatu tipu muslihat dari si pelaku untuk menghindari ketentuan hukum yang telah digariskan oleh syariat Allah. Misalnya sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abbas s. r menurut riwayat Ibnu Jarir, seorang lelaki yang membeli dari kawannya sehelai baju dengan syarat bila ia tidak menyukainya dapat mengembalikannya dengan tambahan satu dirham di atas harga pembeliannya.
Allah mengecualikan dari larangan ini pencarian harta dengan jalan perniagaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua pihak yang bersangkutan.[3]
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan dengan suka sama suka di antara kamu.”
     Ungkapan ini merupakan bentuk istisna munqati’. Seakan-akan dikatakan, “Janganlah kalian menjalankan usaha yang menyebabkan perbuatan yang diharamkan, tetapi berniagalah menurut peraturan yang diakui oleh syariat, yaitu perniagaan yang dilakukan suka sama suka di antara pihak pembeli dan pihak penjual; dan carilah keuntungan dengan cara yang diakui oleh syariat.”[4] Perihal sama dengan istisna yang disebutkan di dalam firman-Nya :
“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
     Ujung ayat ini datang setelah larangan memakan harta orang lain secara batil. Maka, hal ini memberikan kesan terhadap dampak kehancuran yang dipicu oleh tindakan memakan harta orang lain secara batil dalam kehidupan bermasyarakat, bahwa tindakan itu sebagai tindakan pembunuhan. Allah hendak memberikan rahmat-Nya kepada orang-orang yang beriman, ketika Dia melarang mereka dari perbuatan itu.
     Demikianlah, maka tidaklah dipergunakan cara-cara memakan harta orang lain dengan batil di kalangan masyarakat seperti dengan riba, menipu, berjudi, menimbun, memanipulasi, curang, akal-akalan, menyuap, mencuri, dan menjual kehormatan, tanggung jawab, hati nurani, akhlak, dan agama yang biasa dilakukan dalam masyarakat jahiliah kuno maupun modern. Tidaklah diberlakukan hal-hal semacam ini pada suatu masyarakat, melainkan hal itu akan membunuh diri mereka dan menjerumuskan mereka ke jurang kehancuran.
     Allah hendak memberikan kasih sayang-Nya kepada orang-orang beriman agar selamat dari pembunuhan yang menghancurkan kehidupan dan mencelakakan jiwa itu. Ini adalah merupakan satu bentuk keinginan Allah untuk meringankan mereka, dan mengingat kelemahan mereka sebagai manusia yang dapat menjerumuskan mereka kepada kebinasaan kalau mereka lepas dari pengarahan Allah.[5]
IV.             Kandungan Surat An-Nisaa ayat 29
1.    Larangan untuk sesorang memakan harta orang lain dengan cara memusnahkan harta benda, merusak kehormatannya dan merampasnya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara’.
2.    Larangan untuk membunuh diri kamu sendiri, membunuh orang lain secara tidak hak karena orang lain adalah sama dengan kamu.
3.    Larangan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan tersier maupun kebutuhan sekunder dengan harta yangt diperoleh secara bathil.
4.    Anjuran ketika akan melakukan kerja sama hendaknya tidak saling merugikan.
5.    Larangan melakukan transaksi/perpindahan harta yang tidak mengantar masyarakat kepada kesuksesan, bahkan mengantarnya kepada kebejatan dan kehancuran.
6.    Anjuran untuk mencari harta dengan cara yang baik, yaitu dengan jalan perniagaan dan saling ridlo satu sama lain.

V.                Hubungan Atau Relevansi Dengan Ayat Lain.
Relevansi surat An-Nisaa ayat 29 dengan surat Al-Baqarah ayat 188.
Di dalam surat Al-Baqarah disebutkan:
وَلاَتَأْ كُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ وَتُدْلُوْابِهَااِلَى اْلحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْافَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.(البقرة:    )
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, dengan maksud agar dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui. (Q. S. 2 al-Baqarah: 188).
Secara terpadu, kedua ayat yaitu An-nisa’:29 dan Al-Baqarah: 188 menunjukkan bahwa memusnahkan harta benda, merusak kehormatannya dan merampasnya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh Syara’ merupakan pembunuhan manusia-manusia dan mematikan unsur kehidupan serta merupakan dosa besar.
Tak pelak lagi, bahwa harta benda yang disebutkan di dalam dua ayat di atas mencakup harta benda individu dan ummat. Individu diharamkan makan harta orang lain dengan jalan batil yang  tidak dibenarkan oleh adat kebiasaan yang benar atau oleh akal yang sehat. Demikian pula makan harta ummat  atau menempatkannya bukan untuk kemaslahatan, lebih keras diharamkan oleh Allah swt. Dan menurut pandangan kemanusiaan dosa makan harta tersebut lebih besar. Jika menyia-nyiakan harta individu termasuk penganiayaan pribadi, maka menyia-nyiakan harta umat merupakan penganiayaan hak umum. Padahal lazimnya harta individu langsung diamankan oleh pemiliknya, sedangkan harta umat tidak jelas pembelanya. Di dalam syari’at, hak umum ini dinamakan hak Allah, dia tidak mempunyai kekuatan yang memelihara hak-Nya, kecuali tangan yang memelihara dan mengelolanya. Dari penjelasan diatas bisa diambil suatu contoh memakan harta dengan cara yang batil itu seperti ; memakan harta dengan jalan riba, mencuri, menipu, merampok, dll.[6]



VI.             Pembahasan
Macam-macam cara memakan harta dengan bathil , yang dimaksud dengan bathil yaitu yang tidak dibenarkan oleh adat kebiasaan yang benar dan akal yang sehat. Di antara contoh cara memakan harta dengan cara yang bathil yaitu, dengana cara:
1.      Riba
Riba menurut bahasa Arab ialah lebih ( bertambah ). Adapun yang dimaksud di sini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.
                        Firman Allah swt:
يا يّها ا لّذ ين ا منو ا لا تأ كلو ا لرّ بو ا  ضعا فا مضعفة وّ ا تّقو ا ا لله لعلّكم تفلحو ن .
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan “ ( Ali-Imran: 130 ).
Firman Allah swt:
و ا حلّ ا لله ا لبيع و حرّ م ا لرّ بوا
“ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( Al-Baqarah: 275 ).
Sabda Nabi saw
عن جا بر لعن ر سو ل ا لله صلّي عليه و سلّم ا كل ا لرّ با و مو كلّه و كا تبه و شا هد يه . روا ه مسلم
Dari Jabir, “ Rasulullah Saw, telah melaknat ( mengutuk ) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya.” ( Riwayat Muslim ).[7]

2.       Khasbu ( Merampas)
Khasbu ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya. Hukum merampas adalah haram, dosa besar.
                        Firman Allah swt:
و لا تأ كلو ا ا مولكم بينكم با لبا طل
“ Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. “ ( Al-Baqarah: 188 ).
و يل للمطفّفين . ا لّذ ين ا ذ ا ا كتا لو ا على ا لنّا س يستو فو ن . و ا ذ كا لو هم ا و وّ ز نو هم يخسرو ن .
“ kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang ( yaitu ) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. “ ( Al-Mutaffifin: 1-3 ).
Sabda Rasulullah Saw:
عن ا نس قا ل ا لنّبيّ صلّى ا لله عليه و سلّم لا يحلّ ما ل ا مر ى ء مسلم ا لاّ بطيب نفسه . ر و ا ه ا لد ا ر قطني
Dari Anas. Nabi Saw, telah bersabda, “ tidak halal harta seorang muslim, kecuali dengan baik hatinya ( berarti sukarela ).” ( Riwayat Daruqqutni )[8]



[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya ( Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2009), 83.
[2] M. Quraish Shihab, tafsir Al-Misbah ( Jakarta: Lentera Hati, 2002 ), 413.
[3] Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Tafsir Ibnu Katsier jil. 2, (Surabaya: Bina Ilmu, 2003), hlm. 361.
[4] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir Juz 5, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2001), hlm.38-39.
[5] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 343.
[6] Mahmud Syaltut, Tafsir Al Qur’anul Karim 2 (Bandung : Diponegoro), hlm 384.
[7] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009 ), 291.
[8]H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009 ), 339.